Buku
1 ( Pedoman Penetapan Peserta ), bahwa PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU PER
KABUPATEN DILAKUKAN OLEH SISTEM APLIKASI PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
(AP2SG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Pusat yang telah memenuhi
persyaratan :
2.
Memiliki
Kualifikasi akademik S1
3.
Guru yang tidak
memiliki S1 apabila pada tanggal 30 November 2013 :
a. Sudah berusia 50 Tahun
b. Memiliki pengalaman kerja 20 tahun menjadi guru
4.
Pada tanggal 1
Januari 2015 belum berusia 60 Tahun
5.
Memiliki NUTPK
Penetapan
Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2014 sudah ditentukan oleh Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG) dari Kemdikbud Pusat berdasarkan update terkahir NUPTK
Padamu Negeri tanggal 31 Maret 2014.
Bagi Calon Peserta yang sudah
masuk dalam AP2SG diharapkan segera melengkapi pemberkasan pendaftaran sebagai
berikut :
1. Foto copy ijazah S1 yang dilegalisir
2. Foto copy SK pangkat/golongan terkahir yang
dilegalisir (bagi PNS)
3. Foto copy SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama
menjadi guru sampai dengan SK terkahir yang dilegalisir oleh yayasan
4. Foto copy SK mengajar ( SK Pembagian Tugas mengajar )
5 Tahun terkahir yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah
5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
6. Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Terkait
dengan Aplikasi Penetapan Sertifikasi Guru (AP2SG) bahwa waktu verifikasi data
dan berkas oleh kab/kota dijadwalkan oleh pokja Sertifikasi pusat pada tanggal
26 Mei -1 Juni 2014.
Bagi
Guru yang masuk dalam katagori TIDAK LAYAK pada APLIKASI AP2SG, agar diperiksa
datanya pada NUPTK Padamu Negeri, berarti :
- Usia tidak rasional, usai pertamakali mengajar <18th. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Usia tidak rasional.
- Bidang studi sertifikasi tidak sesuai buku 1 tahun 2014. Pada keterangan informasi detail peserta ditandai dengan Bidang Studi Sertifikasi Salah.
- Bidang studi sertifikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)[224] atau Guru Berlatar Belakang TIK[488], untuk bidang studi tersebut belum dapat dilakukan sertifikasi guru tahun 2014 mengingat belum ada petunjuk teknis beban kerja guru TIK.
·
Tindak Lanjut
·
Bagi peserta
sertifikasi periksa kembali kebenaran bidang studi sertifikasi untuk
diperbaiki jika diperlukan melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.
Lengkapi dokumen pendukung jika belum lengkap. Menunggu tahap selanjutnya yaitu
cetak dokumen A1.
·
Bagi calon
peserta dengan usia tidak rasional, lakukan perbaikan TMT Pendidik
melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota dengan menyertakan bukti dokumen
fisik data sebenarnya.
·
Bagi calon
peserta dengan bidang studi tidak sesuai buku 1, lakukan perbaikan
bidang studi sertifikasi melalui operator AP2SG dinas kabuptaten/kota.
·
Bagi guru tidak
lulus sertifikasi 2013, peserta UKG 2013, dan atau peserta UKG 2014 belum
verifikasi data segera lengkapi dokumen pendukung ke operator AP2SG Kabupaten
PEMBERKASAN PENDAFTARAN
CALON PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2014 AGAR DIMASUKKAN DALAM MAP SNELHECTER
RA : Warna putih
MI : Warna hijau
MTS : Warna kuning
MA : Warna Merah
TERAKHIR DIKUMPULKAN PADA
HARI : SENIN, 26 MEI 2014
BAGI GURU YANG MEMENUHI
SYARAT UNTUK IKUT SERTIFIKASI TAHUN 2014 TETAPI TIDAK ADA DALAM APLIKASI AP2SG,
AGAR SEGERA MELAPOR ATAU MEMBERITAHUKAN KEPADA PENDMA UNTUK DIMASUKKAN KEDALAM
APLIKASI AP2SG, JIKA BERHASIL DIMASUKKAN KEDALAM APLIKASI AP2SG, MAKA HARUS
SEGERA MELAKUKAN PEMBERKASAN PENDAFTARAN.
INFORMASI TENTANG
SERTIFIKASI BISA TELP. KE NOMOR : 085236358339 (ALI) ATAU BISA KUNJUNGI :
www.sergur.kemdiknas.go.id
Sumber : http://mapendasitubondo.wordpress.com/
Sumber : http://mapendasitubondo.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar