Buku
1 ( Pedoman Penetapan Peserta ), bahwa PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU PER
KABUPATEN DILAKUKAN OLEH SISTEM APLIKASI PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU
(AP2SG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan Pusat yang telah memenuhi
persyaratan :
1.
Masih aktif
mengajar sejak UU Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005